
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait 17+8 tuntutan rakyat yang menggema di media sosial. Dia mengatakan pemerintah merespons positif apa yang menjadi tuntutan di dalamnya.
Dia menegaskan pemerintah mendapat amanat rakyat untuk menjalankan roda pemerintah. Dengan demikian, menurutnya, mustahil tuntutan itu diabaikan pemerintah.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ucap Yusril, Kamis (4/9/2025).
Yusril menyatakan unjuk rasa merupakan hak warga negara untuk mengemukakan aspirasi dan pendapat. Dengan demikian, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas hanya berlaku untuk pihak-pihak yang melanggar hukum.
“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” ujar Yusril
Lebih lanjut, Yusril menekankan terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-hak asasinya tetap dilindungi. Hal ini demi keadilan bisa ditegakkan.
“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.
Diketahui, 17+8 tuntutan rakyat menggema di medsos usai gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah. Sebanyak 17 tuntutan diberikan tenggat waktu penyelesaian hingga 5 September 2025.
Sementara delapan tuntutan lain memiliki deadline penyelesaian selama satu tahun atau 31 Agustus 2026.