Minggu, 12 Oktober 2025

Yusril: RUU Perampasan Aset Bakal Jadi Usulan DPR, Bukan Lagi Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza

 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan kabar terakhir, DPR bakal mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset. Dengan begitu, usul inisiatif RUU Perampasan Aset tidak lagi berada di tangan pemerintah.

“Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” ujar Yusril dalam akun YouTube-nya, dikutip Minggu (7/9/2025).

Yusril menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dia pun turut menyinggung, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 lalu. Namun, DPR belum pernah membahasnya sejak itu.

“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” ucapnya. Lebih jauh, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pembahasan Prolegnas 2025 dan 2026.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diberikan prioritas untuk dibahas. “Nah kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu. Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” imbuh Yusril.

Berita Terkait