Kamis, 19 September 2024

Ridwan Kamil-Suswono Resmi Daftar ke KPU DKI Jakarta

Pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono resmi mendaftarkan diri ke KPUD sebagai calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. Ini membuat peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta tertutup karena tak ada lagi parpol yang punya cukup suara untuk mengusungnya.

Pendaftaran pasangan ini resmi didukung dan dihadiri perwakilan dari 15 partai politik yakni PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PKB, PSI, Partai Demokrat, PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, PPP, PBB, Prima dan PKN.

Nama-nama parpol pengusung RK-Suswono ini dibacakan sekaligus diabsen kehadiran pengurusnya oleh Ketua KPU Daerah DKI Jakarta Wahyu Dinata.

RK menyebut 15 partai pengusungnya adalah koalisi persatuan untuk Jakarta yang baru. Sebab, menurutnya, Jakarta harus didefinisikan dan diimajinasikan ulang setelah bukan lagi menjadi ibukota Indonesia.

Adapun pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Berita Terkait