Jumat, 8 Agustus 2025

Terkait Pemisahan Pemilu, PKB Sebut Putusan MK Kurang Komprehensif

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid

 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghitung banyaknya dampak atau implikasi terhadap pemerintahan dengan memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.

Seharusnya, MK harus memberi pertimbangan yang komprehensif, mulai dari sistem kepartaian dan pemerintahan yang akan berdampak dalam putusan pemisahan pemilu tersebut.

“Putusan MK, menurut saya, kurang komprehensif. Kita harus melihat semua sistem. Jadi mulai dari sistem kepartaian, sistem pemerintahan gitu di daerah dan sebagainya,” kata Jazilul, Sabtu, 5 Juli 2025.

Ketua Fraksi PKB di DPR itu mengatakan dampak dari putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia mengatakan ada indikasi perpanjangan masa jabatan terhadap kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota periode 2024-2029, karena pemilu baru dilakukan pada 2031.

“Implikasi dari istilah lokal dan nasional itu memimplikasikan ada perpanjangan lagi masa atau pengisian jabatan di luar janji dia pemilu kan? Anggota DPRD tingkat 2 tambah 2 tahun nanti ke para daerah diisi misalkan oleh penjabat lagi, yang kita tahu semua,” katanya.
 
Oleh sebab itu, kata ia, dampak yang tidak diputuskan oleh MK dalam putusannya harus dirumuskan lebih komprehensif di dalam UU Pemilu. 

“Karena putusan MK ini kan terkait dengan pemilu tapi implikasinya kepada pemerintah daerah kepada otonomi daerah kepada keuangan negara itu banyak implikasinya. Itu yang tidak dihitung dan tidak dilihat di dalam putusan,” katanya.

Berita Terkait