
Musim haji 2025 diwarnai dengan berbagai polemik, dimulai dari dihentikannya penerbitan visa furoda oleh Pemerintah Arab Saudi kemudian di kesempatan yang sama, kebijakan baru terkait visa umrah diberlakukan, dengan syarat yang lebih ketat terhadap akomodasi dan prosedur pemrosesan.
Belum lepas kekecewaan yang dialami jemaah calon haji yang gagal berangkat, baru-baru ini pemerintah Arab Saudi memberikan sinyal bahwa akan ada pemangkasan kuota jemaah haji Indonesia hingga mencapai 50 persen.
Wacana Pemangkasan Kuota Haji 2026
Wacana pemangkasan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026 mendatang secara tersirat disampaikan dalam pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi pada Selasa (10/6) di Jeddah.
Pertemuan tersebut secara umum membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini serta persiapan musim haji 2026. Dalam kesempatan tersebut, Deputi Arab Saudi memberikan pernyataan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia.
“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai,” ujar pria yang akrab Gus Irfan itu.
Ia juga menambahkan, “Ada wacana pengurangan kuota hingga 50% oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan.”
Belum adanya kepastian jumlah kuota haji tersebut disinyalir akibat berbagai masalah yang terjadi pada musim haji 2025. Terutama data kesehatan jemaah haji Indonesia yang dinilai tidak transparan.
“Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?” ungkap perwakilan Saudi. Menindaklanjuti permasalahan ini, kedua negara akan membentuk task force bersama guna meningkatkan pengawasan dan efisiensi. Fokus utamanya mencakup:
1. Validasi data kesehatan jemaah (istithaah),
2. Standarisasi akomodasi dan makanan, dan
3. Kontrol transportasi dan logistik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Arab Saudi juga menetapkan pembatasan jumlah syarikah (perusahaan layanan haji) hanya maksimal dua, serta menegaskan pelaksanaan dam (denda haji) hanya diperbolehkan melalui perusahaan resmi, Ad-Dhahi.