
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Balil Lahadalia buka suara terkait laporan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang diduga telah merusak ekosistem dan lingkungan setempat.
Bahlil akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait aktivitas pertambangan yang tengah berlangsung dan dalam waktu dekat memanggil pemegang izin usaha tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
“Nanti saya pulang saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta,” kata Bahlil saat ditemui dalam acara Human Capital Summit 2025 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa (3/6/2025).
Bahlil mengungkapkan bahwa tambang-tambang yang beroperasi di Papua, termasuk di Raja Ampat berada dalam kerangka otonomi khusus yang perlu dihargai. Dia juga menyoroti pentingnya memperhatikan kearifan lokal dalam pelaksanaan kegiatan tambang.
“Kita memang harus menghargai. Karena di Papua itu kan ada otonomi khusus. Sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus. Ini mungkin saja saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik,” lanjut Bahlil. Dia pun menekankan bahwa segala aktivitas pertambangan harus sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berlaku. Dirinya berjanji akan memberikan informasi lanjutan setelah evaluasi selesai dilakukan.
“Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi. Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan Amdal saja. Amdalnya seperti apa, pasti kita akan ikuti kaidah-kaidah Amdal, ya. Tambang-tambang ini sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Menteri ESDM. Nanti kalau sudah ada perkembangan, saya akan sampaikan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menyampaikan ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat. Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya itu ada.
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta, sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
“97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap bahwa dengan meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk lebih terlibat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.