Jumat, 8 Agustus 2025

Menteri ATR: 92,12 Persen Pulau Kecil Belum Bersertifikat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 1.349 pulau kecil di Indonesia telah bersertifikat. Sementara itu, sebanyak 15.977 pulau kecil belum bersertifikat atau setara 92,12 persen.

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“Data pulau-pulau kecil. Pulau-pulau kecil yang sudah bersertifikat ada 1.349 atau 7,77 persen. Pulau (kecil) yang belum bersertifikat ada 15.977 atau 92,12 persen,” kata Nusron.

Nusron menambahkan, masih ada belasan pulau yang belum teridentifikasi.

“Pulau yang belum teridentifikasi masih ada 17 pulau,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, sebanyak 7.413 atau 42,65 persen pulau termasuk dalam kawasan hutan. Kemudian, ada 9.007 atau 51,8 persen pulau akan masuk dalam rencana tata ruang. 

Lebih lanjut, Nusron membeberKn asa belasan ribu pulau kecil. Dia menjelaskan, klasifikasi pulau kecil diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan itu, pulau kecil ialah Pulau yang memiliki luas kurang dari 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan, kata dia, pulau besar memiliki luas lebih dari 2.000 km persegi.

“Jumlah pulau kecil di Indonesia ada 17.343 atau 99,78 persen,” ucapnya.

“Pulau kecil terluar ada 111 pulau tersebar pada 22 provinsi. 87 pulau sudah ada bidang tanah yang terdaftar. 24 pulau belum ada bidang tanah yang terdaftar,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, terdapat dua kemungkinan jika pulau-pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar. Di antaranya, bersangkutan masuk kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL).

“Kemungkinan pertama adalah yang bersamgkutan masuk kawasan hutan, sehingga memang tidak mungkin untuk bisa disertifikatkan karena rezimnya ada di rezim kehutanan,” ujar Nusron.

“Kemudian kalau dia itu APL, belum ada yang menguasai. Berarti tanah tersebut masih tanah negara bebas, tergantung pada siapa isu kepemilikan,” katanya.

Berita Terkait