Meski telah dipecat oleh PDIP , sapai saat ini Cinta Mega masih secara resmi berstatus anggota DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, pihak KPU DKI Jakarta selaku otoritas yang berwenang melakukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta hingga hari ini belum menerima surat pencopotan Cinta Mega dari jabatan anggota DPRD DKI Jakarta.
“Belum ada surat pengajuan PAW atas nama yang bersangkutan ke KPUD. Yang bersangkutan saat ini masih menjadi anggota DPRD,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Jumat (28/7/2023).
Lantaran masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, maka Cinta Mega juga masih berhak menerima haknya sebagai anggota dewan, termasuk gaji di bulan ini.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan mekanisme mengenai PAW anggota DPRD sebagaimana yang diatur dalam UU dan PKPU.
Dimana proses PAW sesuai ketentuan PKPU No 6 Tahun 2019 akan diproses setelah ada surat pengajuan PAW dari Pimpinan DPRD kepada KPU Provinsi.
“Nanti biasanya dari Fraksi yang bersangkutan mengajukan ke pimpinan DPRD terus permohonan berhenti antar waktu. Nanti dari pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU Provinsi mengenai perihal tersebut,” ujar Dody.
Setelah menerima surat dari pimpinan DPRD, barulah KPU DKI melakukan rapat pleno untuk menetapkan nama yang berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, perolehan suaranya tepat berada di bawah Cinta Mega sebagai penggantinya di DPRD DKI.
“Kami bisa rapat pleno PAW perolehan suara berikutnya ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD,” ujar Dody.
Diketahui, pada Selasa (25/7/2023) malam, DPD PDIP DKI Jakarta resmi memecat Cinta Mega sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
“Tadi kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW (pergantian antar waktu),” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta, Ady Widjaja saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023) malam.