
Setelah menjalani 38 hari pembahasan, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Dikutip dari Yonhap News, Ketua Mahkamah Agung, Moon Hyung Bae menjelaskan bahwa Konstitusi Korea Selatan memang memungkinkan pemakzulan presiden melalui proses legislatif.
Dalam kasus ini, pemakzulan Yoon Suk Yeol dinyatakan sah berdasarkan bukti pelanggaran hukum yang telah dikonfirmasi.
Salah satu poin utama dalam keputusan ini adalah deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon Suk Yeol, yang dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan pemotongan anggaran oleh partai oposisi.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyoroti bagaimana Yoon Suk Yeol memberikan perintah langsung kepada Panglima Angkatan Darat untuk menyerbu Majelis Nasional dan menangkap anggota parlemen.
Ia juga disebut telah menginstruksikan polisi untuk menghalangi akses ke gedung parlemen dan melacak lokasi beberapa anggota parlemen terkemuka.
Dengan keputusan ini, Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dan segera dicopot dari jabatannya. Selanjutnya, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.