
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jemput paksa Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja yang telah mangkir dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Aturannya saksi yang dipanggil KPK wajib memenuhi panggilan ya, kecuali meminta penundaan karena alasan sakit atau lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan. Dari berita yang saya baca, pak Indra Wijaya sudah dua kali dipanggil KPK ya. Bulan Februari lalu beliau tidak hadir karena sakit dan minta penundaan,” ungkap Hasbi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).
“Untuk panggilan kedua kemarin beliau juga tidak hadir, tapi sampai sekarang belum ada apa alasannya. Kalau sesuai aturan, ya kembali ke penyidik KPK ya, bisa sekali lagi dipanggil atau langsung dipanggil paksa. Itu kembali ke penyidik KPK. Itu aturannya,” lanjutnya.
Ia mengaku sangat prihatin dengan kasus korupsi PT Taspen ini, terlebih diduga kerugian negara mencapai Rp200 miliar. “Ini jumlah tidak sedikit, coba kalau uang segitu dipakai untuk membiayai program MBG-nya pak Prabowo, jutaan anak sekolah kita bisa makan bergizi,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak KPK untuk bersikap tegas demi membongkar kasus ini, dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin.