
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kementeriannya memakai data penerima jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja per Juni 2025
1. Lebih Jelas Situasi di Lapangan
Data dari JKP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipilih karena diyakini lebih jelas dan menunjukkan situasi di lapangan.
“Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding,” kata Yassierli di Jakarta, Jakarta, Selasa (3/6/2025)
Dia menjelaskan data JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat menunjukkan waktu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berikut daerahnya. “Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas,” sambung Yassierli.
2. Terintegrasi Data
Menaker menyatakan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu nantinya juga akan terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi, selama ini data kita belum matang sistemnya. Saya juga baru tujuh bulan ya menjabat. Sekarang sistem kita sudah mature ketika memang JKP itu sudah established,” katanya.