Minggu, 12 Oktober 2025

Kejari Bandung Tangkap Seorang Tersangka Korupsi Dana KUR Rp36 Miliar

Kejari Bandung Tangkap Seorang Tersangka Korupsi Dana KUR Rp36 Miliar

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan mantan mantri bank sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020 hingga 2022. Tersangka berinisial II yang bekerja di kantor cabang Bandung Martadinata Unit Surapati.

Kepala KejariKota Bandung Irfan Wibowo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah. Tersangka II sempat buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, dia akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Rutan Perempuan Bandung.

“Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa waktu tak diketahui keberadaannya sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di kediamannya,” ujar Irfan, Jumat (22/8/2025).

Irfan menjelaskan, tersangka merekayasa dokumen persyaratan KUR sejak 2020 hingga 2022. Dia juga melakukan pemotongan dana terhadap sejumlah debitur.

“Dia menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan Dana KUR,” katanya.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar akibat gagal bayar.

Kajari Bandung menuturkan, tersangka II akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Perempuan Bandung. Masa penahanan terhitung sejak Kamis (21/8/2025) hingga 9 September 2025.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider Pasal 3 Jo,” ucapnya.

Berita Terkait