Kamis, 17 September 2026
;

Aturan Baru Ojol Akan Keluar Demi Perlindungan Finansial

Ilustrasi Ojek Online

 

Indonesia tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang berpotensi mengubah lanskap industri ride-hailing di Indonesia.

Aturan tersebut akan meningkatkan perlindungan finansial dan sosial bagi jutaan pengemudi, namun dinilai berisiko menekan profitabilitas perusahaan aplikasi transportasi daring.

Berdasarkan dokumen yang diketahui Reuters, rancangan Perpres itu mencakup pemangkasan batas komisi perusahaan dari 20% menjadi 10%.

Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menerapkan batas komisi untuk layanan ride-hailing roda dua, sehingga kebijakan baru tersebut diperkirakan semakin membatasi margin pelaku industri.

Selain itu, platform dokumen itu disebut akan diwajibkan aplikator untuk menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi, serta berbagi pembayaran iuran kesehatan, hari tua, dan pensiun.

Beban tambahan ini dinilai dapat meningkatkan biaya operasional secara signifikan, mengingat jumlah pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia ditaksir mencapai sekitar tujuh juta orang.

“Sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu mempertahankan perubahan ini,” ujar seorang sumber industri yang dikutip Reuters.

Sumber lain memperingatkan bahwa peningkatan biaya premi dapat menekan margin dan berujung pada pembatasan jumlah pengemudi, yang dapat bergabung di platform ojol.

Rancangan aturan itu juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk meninjau kontrak antara perusahaan dan pengemudi ojol, sekaligus menjamin hak kebebasan untuk berserikat. Selama ini, perusahaan menolak memberikan manfaat setara karyawan tetap dengan alasan pengemudi berstatus pekerja lepas.

Dorongan kebijakan ini muncul seiring meningkatnya sensitivitas politik terhadap isu pengemudi.

“Pengemudi ojek motor telah menjadi kekuatan politik yang semakin terlihat, menggelar berbagai protes terkait tarif komisi dan hak-hak mereka serta menarik perhatian publik yang signifikan terhadap keluhan tersebut,” kata Siwage Dharma Negara dari ISEAS–Yusof Ishak Institute, seperti dikutip channelnewsasia.com.

Aturan yang tengah dibahas ini tidak hanya menyasar platform ride-hailing, tetapi juga perusahaan logistik berbasis aplikasi seperti Lalamove dan J&T Express.

Namun hingga kini, pemerintah dan kantor kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi terkait rancangan perpres tersebut.

Berita Terkait

;