Jumat, 18 Oktober 2024

Waketum Gerindra: MK Pertahankan Pemilu Proporsional Terbuka

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Gerindra berharap informasi itu tidak benar.

“Kami berdoa dan berharap agar informasi saudara Deny Indrayana soal MK yg akan memutus Uji Materiil UU Pemilu dengan mengabulkan permohonan penetapan sistem Proporsional Tertutup tidak benar,” kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Namun jika memang benar, Habiburokhman menilai putusan itu akan jadi masalah. Sebab, keputusan ditentukan sebelum semua pihak terkait menyampaikan kesimpulan ke MK.

“Jika memang putusan tersebut seperti yang disampaikan oleh saudara Deny, maka putusan tersebut menjadi bermasalah karena pengambilan putusan dilakukan sebelum keseluruhan pihak menyampaian kesimpulan kepada MK. Batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak adalah 7 hari terhitung sejak sidang tanggal 23 Mei kemarin, berarti batas waktunya masih tanggal 30 Mei besok,” ujarnya.

Habiburokhman berharap hakim MK bersikap profesional dan disiplin serta mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Dia menilai MK harus menegaskan komitmen demokrasi yang telah diputuskan dengan mempertahankan pemilu proporsional terbuka.

“Kami senantiasa berharap bahwa para hakim MK bersikap sebagai negarawan yang disiplin mematuhi ketentuan perundang2 yang berlaku. Kami juga berharap agar para hakim MK menegaskan komitmen penegakan demokrasi dengan mempertahankan sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Berita Terkait