Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK selama 5 jam terkait dugaan kasus Kouta haji tahun 2024
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk didalami penghitungan kerugian negara. Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan pemeriksaan berlangsung pada Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan oleh BPK bukan pertama kalinya, karena Yaqut pernah diperiksa BPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurut Mellisa, pemeriksan Yaqut secara mandiri oleh BPK untuk memberikan kejelasan terkait penghitungan kerugian kuota haji.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” ujar Mellisa, dikutip Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji. Terutama, katanya, dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji
Dia menjelaskan keputusan tersebut tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu. “Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” kata dia.
Dia berharap keterangan yang disampaikan dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. KPK telah menetapkan Yaqut beserta staf khusunya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hanya saja, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Terbaru, Yaqut mengajukan praperadilan dengan pihak termohon KPK Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler – 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.






