Ilustrasi perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memperoleh akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta tanpa agunan.
Hal itu disampaikan Maruarar saat melakukan kunjungan kerja ke Perumahan Polynesia di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 19 Mei 2026 untuk meninjau pelaksanaan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Maruarar mengatakan, program KUR Perumahan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, terutama masyarakat yang bergerak di sektor pendukung pembangunan perumahan. “UMKM dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan jaminan dengan bunga yang sangat ringan, yakni hanya 0,5 persen,” kata Maruarar, dikutip Rabu (20/05/2026).
Pemilik Toko Bangunan Juga Bisa Ajukan KUR
Selain pinjaman tanpa agunan untuk nominal tertentu, Maruarar mengatakan pelaku UMKM yang bekerja sebagai kontraktor maupun pemilik toko bangunan juga dapat memperoleh akses pembiayaan dengan nilai lebih besar.
Ia menyebutkan pelaku usaha tersebut dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp 20 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5 persen. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat ekosistem pembangunan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penyaluran FLPP di NTB
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, penyaluran FLPP di NTB hingga saat ini mencapai 780 unit rumah.
Menurut dia, penyaluran tertinggi berasal dari Real Estat Indonesia (REI) sebanyak 525 unit, disusul APERSI sebanyak 197 unit, Apernas Jaya 29 unit, Perumnas 13 unit, Himperra 15 unit, dan Apernas 1 unit.
“Secara total realisasi FLPP per 18 Mei 2026 sebanyak 58.030 unit senilai Rp 7, 21 triliun. NTB menduduki posisi nomor 17 dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia,” jelas Sid.






