Minggu, 22 Desember 2024

BKN: Aturan PNS Pria Boleh Poligami

Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi itu kemudian diperbarui lagi melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” kata Iswinarto dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/6/2023).

PNS pria dibolehkan poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Menurut Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami diatur dalam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983.

Dalam pasal tersebut tertulis syarat alternatif, kumulatif, dan pejabat yang berwenang berhak menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan berpoligami.

Mengenai syarat alternatif, PNS pria harus memenuhi salah satunya agar dapat beristri lebih dari satu yaitu:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kata Iswinarto, kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah sesuai dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Sedangkan syarat kumulatif adalah syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS pria untuk berpoligami. Syaratnya sebagai berikut:

a. Ada persetujuan tertulis dari istri.

b. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

c. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Sementara pada Pasal 10 ayat (4) PP 10/1983 tertulis, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari satu apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

b. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3)

c. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

e. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

“Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Iswinarto

Sedangkan larangan mengenai PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.

Iswinarto menekankan aturan itu mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka dilarang menjadi PNS.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” ucapnya.

Berita Terkait