Kamis, 17 September 2026
;

Nusron Wahid Catat 83.910 Sertifikat Tanah Gratis Bagi MBR

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, sebanyak 83.910 sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah berhasil diterbitkan dalam waktu sekitar satu bulan. Capaian tersebut merupakan bagian dari target penerbitan 1 juta sertifikat tanah gratis untuk MBR sepanjang 2026.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini sebanyak 128.000 surat keputusan (SK) sertifikat telah diterbitkan.

Dari jumlah tersebut, 83.910 buku tanah telah selesai diproses dan siap dimanfaatkan oleh masyarakat. “Dari target 1 juta, yang sudah terbit SK sertifikat sebanyak 128.000. Yang sudah menjadi buku tanah dan sudah didapatkan masyarakat sebanyak 83.910,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Nusron, capaian tersebut diraih hanya dalam kurun waktu sekitar satu bulan sejak program dijalankan.
Dirinya optimistis jumlah sertifikat yang diterbitkan akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan.

“Insya Allah minggu depan target kita sudah di angka sekitar 130.000 sampai 150.000,” katanya. Program sertifikat tanah gratis tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah.

11 Juta Rumah Belum Punya Sertifikat Tanah Nusron mengungkapkan, berdasarkan data sementara, masih terdapat sekitar 8 juta hingga 11 juta rumah milik MBR yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Data yang kami miliki menunjukkan masih ada sekitar 8 juta sampai 11 juta rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum bersertifikat.

Namun, seluruhnya tetap akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pada tahap awal, ATR/BPN memprioritaskan penerima bantuan rumah pemerintah, khususnya masyarakat yang memperoleh bantuan perumahan pada periode 2015–2024, tetapi tanah rumahnya belum bersertifikat.

“Kami dahulukan yang sudah mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah, tetapi sertifikat tanahnya belum ada. Dengan begitu prosesnya bisa lebih cepat,” kata Nusron.

Dia menjelaskan, program ini berbeda dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jika PTSL dilakukan berbasis wilayah dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah dalam satu desa atau kelurahan, program sertifikasi MBR bersifat tematik karena hanya menyasar rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan.

Adapun penerima program harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.

Selain mempertimbangkan batas penghasilan sesuai wilayah, pemerintah juga membuka peluang bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, sepanjang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui program tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sekaligus memperkuat perlindungan hak atas aset tempat tinggal mereka.

Berita Terkait

;