Kamis, 17 September 2026
;

Pemerintah Tetapkan Ojol Sebagai Usaha Mikro, THR dan Bonus Nantinya Akan Diatur

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman

 

Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro dalam kebijakan ekosistem transportasi digital. Perubahan status ini membawa konsekuensi terhadap hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikator, termasuk soal tunjangan hari raya (THR) dan bonus.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan THR dan bonus nantinya akan diatur melalui perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, hubungan tersebut tetap ditempatkan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja pekerja formal.

“Kalau itu kan nanti ada di perjanjian kemitraan. Saya pikir itu biarkan dulu. Itu kan perjanjian kemitraan itu kan sifatnya kan fleksibel tergantung kesepakatan nanti antara ojol dengan aplikator yang nanti akan dimediasi berdasarkan wewenang ditugaskan dimediasi di Kementerian UMKM,” ujar Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Persoalan ini penting karena selama ini pengemudi ojol memang berada dalam skema kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Dalam skema tersebut, pengemudi bukan ditempatkan sebagai karyawan tetap sehingga hak-hak yang melekat pada hubungan kerja formal tidak otomatis berlaku dengan cara yang sama.

Maman mengatakan pemerintah masih menyusun aturan yang menjadi payung ekosistem transportasi digital tersebut. Setelah Perpres diterbitkan, masing-masing kementerian terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangannya.

“Perpres Ojol kan secara general. Nanti masing-masing kementerian, itu kan ada wewenang dari Kemenhub, wewenang dari Kementerian UMKM, wewenang dari Komdigi, dari Kemenaker, nanti masing-masing akan membuat aturan turunan yang tidak akan keluar dari Perpres,” jelasnya.

Maman mengatakan Perpres tersebut masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah disebut tinggal menyinkronisasi sekitar dua pasal sebelum aturan tersebut dirampungkan. Ia menargetkan aturan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu satu pekan.

 

THR dan Bonus Tidak Otomatis

Menurut Maman, THR dan bonus akan dikembalikan pada kesepakatan antara pengemudi dan aplikator dalam perjanjian kemitraan.

Artinya, pemerintah tidak menyatakan kedua komponen tersebut sebagai hak otomatis pengemudi sebagaimana hak yang diatur dalam hubungan kerja formal.

Pemerintah, kata Maman, akan menjalankan fungsi mediasi melalui Kementerian UMKM jika terdapat persoalan dalam hubungan kemitraan tersebut.

Posisi ini menjadi penting karena pengemudi selama ini menanggung biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan, sementara aktivitas mereka tetap berlangsung dalam sistem yang ditentukan perusahaan aplikasi.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi memiliki kendali melalui sistem digital yang menentukan antara lain proses pemesanan, distribusi layanan, dan mekanisme pendapatan.

Kondisi tersebut selama ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai posisi pengemudi sebagai mitra atau pekerja.

 

Pemerintah Pertimbangkan Keberlangsungan Aplikator

Maman juga menegaskan pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan aplikator dalam kebijakan tersebut.

Menurut dia, pesan itu juga disampaikan oleh komunitas ojol yang ditemuinya. Mereka meminta kebijakan pemerintah tidak hanya memperhatikan kepentingan pengemudi, tetapi juga keberlanjutan perusahaan aplikasi.

“Karena pesan dari semua komunitas ojos yang saya temuin, mereka juga menitipkan pesan: tolong kebijakan ini juga mempertimbangkan faktor keberlanjutan, keberlangsungan dari aplikator. Karena ini kan seperti dua koin yang enggak bisa dipisahkan ini, dua mata koin yang enggak bisa dipisahkan,” tandasnya.

Berita Terkait

;