President Director WAMI, Adi Adrian (tengah)
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi menyalurkan royalti periode kedua tahun 2026 kepada lebih dari 7.000 pencipta lagu hingga penerbit musik. Pada periode kedua tahun ini, terjadi peningkatan penyaluran royalti yang kini mencapai Rp45 miliar.
WAMI menjalankan mandat sebagai LMK untuk mengelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas lisensi digital, baik dari dalam maupun luar negeri, berdasarkan Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026.
Pada periode distribusi ini, penghitungan royalti digital dilakukan berdasarkan data penggunaan karya musik yang telah melalui proses verifikasi bersama antara LMKN dan WAMI.
Sementara itu, royalti atas penggunaan karya musik pada layanan publik komersial non-digital tetap dihimpun dan diverifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebelum kemudian disalurkan kepada anggota melalui masing-masing LMK.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan pihaknya terus berupaya menjaga transparansi sekaligus meningkatkan pengelolaan royalti. “Alhamdulillah, nilai distribusi pada periode ini mengalami peningkatan.
Ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi para anggota sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Adi Adrian dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (13/8/2026). “Kami ingin memastikan proses distribusi semakin transparan, akurat, dan tepat waktu di setiap periodenya,” tambah Adi Adrian.
Nilai royalti yang didistribusikan merupakan hasil pengelolaan royalti dari berbagai sumber penggunaan karya musik, yang mencakup penggunaan digital dan non-digital, serta klaim royalti yang sebelumnya belum dapat didistribusikan karena penciptanya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Setelah melalui proses pencocokan data, verifikasi, dan penghitungan sesuai dengan mekanisme distribusi yang berlaku, royalti kemudian disalurkan kepada para anggota berdasarkan data penggunaan karya musik yang telah diproses pada periode ini.
Dalam periode kedua ini, beberapa nama musisi masuk dalam daftar penerima royalti terbanyak, yakni Hindia (Baskara Putra), Eross Candra (Sheila On 7), Roby Satria (Geisha), Pasmarizal, serta Ade Nurulianto (Govinda).
Sebagai catatan, besaran royalti yang diterima tergantung pada beberapa faktor, seperti frekuensi penggunaan karya, jenis penggunaan, kelengkapan data penggunaan (usage/logsheet), besaran dana pada masing-masing kategori, serta ketentuan distribusi yang berlaku. Faktor tersebut membuat setiap anggota menerima royalti dengan nominal yang berbeda-beda.






