Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin meminta DPR segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah lama dibahas.
Cak Imin mengatakan proses pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, ia menilai pengesahannya tidak perlu kembali ditunda.
“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” kata Muhaimin dalam keterangan, dikutip ANTARA, Selasa, 1 September.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka People’s Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Menurut Cak Imin, RUU Masyarakat Adat sudah beberapa kali dibahas dan disempurnakan.
“RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh fraksi di DPR memberi dukungan agar pembahasan segera selesai.
Cak Imin menilai kepastian hukum penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat
“Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.
Menurut Cak Imin, masyarakat adat memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kearifan yang tumbuh dari hubungan panjang dengan lingkungan serta wilayah tempat mereka hidup.
Karena itu, ia mendorong agar proses pembahasan yang sudah berlangsung lama segera menghasilkan kepastian hukum.
Pengesahan RUU tersebut diharapkan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sekaligus memberi ruang lebih besar bagi mereka untuk berperan dalam pembangunan.






