Kamis, 17 September 2026
;

PKB Dorong Pekerja Gig Dapat Perlindungan Dari Negara

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid

 

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mendorong pekerja gig mendapat perlindungan dari negara. Menurutnya, fleksibilitas dalam pekerjaan gig tak boleh membuat hak dan perlindungan pekerja menjadi tidak jelas.

Hal itu disampaikan Jazilul saat membuka focus group discussion (FGD) terkait RUU Perlindungan Pekerja Gig di ruang rapat Fraksi PKB DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Jazilul mengatakan Fraksi PKB DPR akan memperjuangkan kepentingan pekerja.

“Kita melihat semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor gig, pekerjaan yang fleksibel, dan tidak selalu terikat dengan hubungan kerja konvensional.

Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka” kata Jazilul.

Menurutnya, fleksibilitas merupakan salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Namun dia mengatakan fleksibilitas tersebut tak boleh jadi alasan bagi negara maupun penyedia platform untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

“Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini harus kita respons dengan kebijakan yang sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga harus terlindungi,” paparnya.

Dia juga menyoroti sejumlah risiko yang dapat dihadapi pekerja gig, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan hingga persoalan jaminan sosial. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab saat risiko tersebut terjadi.

“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” katanya.

“Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” sambung Jazilul.

Berita Terkait

;