Kamis, 17 September 2026
;

MK Tegaskan Royalti Dibayar EO

Salah satu konser musik di Indonesia

 

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperjelas aturan pembayaran royalti musik melalui putusan perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia. Keputusan ini menanggapi keraguan para pelaku industri musik mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab membayar imbalan atas penggunaan lagu dalam sebuah pertunjukan komersial.

Dikutip dari laman resmi mkri.id pada Rabu (17/12/2025), MK secara resmi menegaskan bahwa beban pembayaran royalti kini berada di pundak penyelenggara pertunjukan atau event organizer. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi musisi dan pencipta lagu yang karyanya digunakan untuk mencari keuntungan.

Terkait hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan yang sangat mendalam mengenai tafsir pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta. Beliau menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun izin langsung dari pencipta.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan.

Demikian pula halnya untuk pembayaran royalti bagi penggunaan hak cipta untuk pertunjukan secara komersial yang telah memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta yang tidak memberikan kuasa kepada LMK. Dengan demikian, frasa ‘Setiap Orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’,” ujar Enny.

Melalui putusan ini, frasa “Setiap Orang” dalam undang-undang tidak lagi bersifat ambigu karena sudah mencakup penyelenggara acara secara spesifik. Penafsiran ini menutup celah bagi pihak-pihak yang sering melempar tanggung jawab pembayaran royalti kepada pihak lain atau musisi pengisi acara.

Bagi ekosistem musik di Kota Palembang, aturan ini menjadi angin segar sekaligus pengingat penting bagi para promotor konser lokal. Setiap konser atau pertunjukan musik yang bersifat komersial kini memiliki kewajiban hukum yang lebih kuat untuk menghargai hak cipta.

Diharapkan para pelaku industri kreatif di Sumatera Selatan dapat segera beradaptasi dengan regulasi yang sudah diperjelas oleh Mahkamah Konstitusi ini. Kesadaran untuk membayar royalti secara tepat akan menciptakan iklim industri musik yang lebih sehat dan menghargai karya seni.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara administrasi pembayaran ini dapat dipelajari melalui kanal resmi LMK atau regulasi turunan dari UU Hak Cipta. Diharapkan seluruh pelaku kreatif, masyarakat, dan penyelenggara dapat ikut mendukung musisi lokal dan nasional dengan menaati aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan industri musik Indonesia.

Berita Terkait

;