Ilustrasi haji
Kabar mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi perbincangan hangat setiap akhir tahun, terutama bagi para pekerja di rentang usia produktif. Terkait kebijakan pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, batas pengumuman UMP 2026 masing-masing provinsi adalah Rabu (24/12/2025).
Setelah diumumkan dan ditetapkan, UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya. Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini.
Aturan Main UMP Bagi Pekerja
Ketentuan mengenai larangan pembayaran upah di bawah UMP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, perlu dicatat bahwa standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu. Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” tulis aturan tersebut. Saat ini, Dewan Pengupahan masing-masing provinsi tengah menggodog UMP terbaru bakal berlaku mulai 1 Januari 2026. UMP masing-masing provinsi akan diumumkan pada esok hari, Rabu (24/12/2025).
Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan gaji karyawan di bahwa UMP yang ditentukan?
Sanksi Perusahaan Yang Berikan Gaji di Bawah UMP
Pemerintah tidak main-main dalam mengawal implementasi upah minimum. Jika perusahaan terbukti memberikan gaji di bawah ketentuan, ada sanksi pidana yang menanti.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185. Merujuk aturan tersebut, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP dapat dikenai sanksi berupa penjara 1-4 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta-Rp 400 juta.
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah),” tulis Pasal 185 ayat (1).
Selanjutnya, Pasal 185 ayat (2) menyebutkan bahwa tindakan menggaji karyawan di bawah UMP yang telah ditentukan merupakan tindak pidana kejahatan.






