Kamis, 17 September 2026
;

Benarkah Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah ?

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Maret 2026. (Dok. KPK)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut tak lagi ditahan di rumah tahanan KPK dan beralih menjadi tahanan rumah. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 tersebut sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Menurutnya, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Minggu (22/3/2026).

Adapun, Pasal 108 ayat 11 KUHAP menyatakan bahwa jenis penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, dan instansi yang berkepentingan. 

Budi mengatakan pelaksanaannya dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, kata Budi, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujarnya. 

“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”

Informasi bahwa Yaqut tak berada di rumah tahanan KPK mulanya disampaikan oleh istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa pada 21 Maret 2026.

Dia berbicara kepada awak media setelah menjenguk suaminya. Silvia menyampaikan bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Ia juga mendapatkan informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis [19/3/2026] malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Padahal, Yaqut baru berada di ditahan di rumah tahanan pada Kamis (12/3/2026). Artinya, Yaqut baru mendekam di rumah tahanan KPK sekitar satu minggu. KPK sebelumnya menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12–31 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Tersangka Yaqut dan Ishfah disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

;