Pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran tersebut.
Surat diterima pada Sabtu (14/10/2023) sore.
Adapun surat pemberitahuan tersebut dikirim dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“(KPP) berencana mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari pertama, 19 Oktober jam 8 sampai selesai,” jelas Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Idham mengingatkan, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh kursi sebanyak 20 persen di DPR RI pada Pemilu 2019.
“Itu minimal atau paling sedikit 20 persen atau sebanyak 115 kursi,”
kata IdhamPartai politik atau gabungan partai politik, kata dia, harus menyerahkan dokumen administrasi yang lengkap pada saat mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden,
ika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan dan untuk diperbaiki dalam batas waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.
“Rentang waktu masa pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023,” jelas Idham.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.