Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi soal sistem pemilu. Sehingga, Pemilu 2024 bakal tetap dilaksanakan secara terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. MK menegaskan, politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apa pun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan tiga langkah dalam memerangi politik uang, yakni:
- Parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang.
- Penegakan hukum harus dilaksanakan.
- Masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.
“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.
Untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, dan bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.
“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” papar Saldi Isra.