Sabtu, 7 Juni 2025

Pemerintah Siap Cairkan Gaji ke-13 Untuk ASN, TNI dan Polri

Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan. Dia menyampaikan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp49,3 triliun.

“Seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar 49,3 T termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri, dan pensiunan,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025). 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp24,4 triliun untuk menggulirkan lima paket stimulus ekonomi. Mulai dari, diskon transportasi, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah untuk pekerja dan guru honor, penebalan bansos, hingga diskon iuran JKK.

Adapun anggaran paket stimulus rinciannya, Rp23,59 triliun bersumber dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN. Stimulus dan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan akan melemah karena kondisi global.

“Dengan adanya stimulus ini dan berbagai langkah percepatan program pemerintah seperti dalam hal ini makan bergizi gratis, perumahan, koperasi merah putih, sekolah rakyat, dan rekonstruksi atau perbaikan sekolah-sekolah yang tadi anggarannya sebesar Rp16 triliun, kita harapkan pada kuartal kedua maka pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Gaji ke-13 PNS 2025 cair mulai 2 Juni 2025. Besaran gaji ke-13 PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, dan tambahan penghasilan (untuk instansi tertentu). Perbedaan komponen ini menyebabkan rentang besaran gaji ke-13 PNS cukup lebar.

Gaji pokok PNS diatur berdasarkan 4 golongan. Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 untuk Golongan 1A hingga Rp2.900.000 untuk Golongan 1D. Sementara Golongan II memiliki rentang gaji dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 tergantung sub-golongan dan masa kerja.

Gaji pokok di Golongan III naik signifikan, dimulai dari Rp2.875.000 di Golongan 3A hingga mencapai Rp5.180.700 di Golongan 3D. Sedangkan untuk Golongan IV, gaji tertinggi adalah pada level 4E yang mencapai Rp6.373.200 per bulan.

Berita Terkait