Sabtu, 9 Agustus 2025

RI Bakal Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Sumatera dan Kalimantan

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir

 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Saat ini, kata Bahlil, pemerintah sedang menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pembangunan PLTN. Rencananya, PLTN tersebut ditargetkan selesai dibangun pada 2032.

“Jadi, mungkin mulai pembangunannya 2027. Tetapi kita mulainya dengan kapasitas yang kecil dulu, 250 MW,” ujar Bahlil.

Pembangunan PLTN ini merupakan bagian dari rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).

Dalam RUPTL 2025–2034, tercantum target penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 GW. Sebesar 61% atau 42,6 GW berasal dari EBT, 15% atau 10,3 GW dari storage (penyimpanan energi), dan 24% atau 16,6 GW dari sumber energi fosil.

Dari sumber fosil tersebut, 10,3 GW berasal dari gas, dan 6,3 GW dari batu bara.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Haendra Subekti, menyampaikan bahwa pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Ketenaganukliran untuk memperkuat aspek keamanan dan hukum dalam pengembangan PLTN.

“Kami sedang merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran untuk mengakomodasi aspek keamanan, kesiapsiagaan, kerja sama internasional, dan penegakan hukum sebagai landasan pengembangan PLTN,” tutur Haendra.

Berita Terkait