Kamis, 17 September 2026
;

Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pengurusan Izin WNA di Indonesia

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

 

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat. Silmy digelandang menuju mobil tahanan setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (3/6/2026).

Ia tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media. Selain Silmy, KPK juga turut menjerat eks Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Penahanan dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri ke KPK. Malam itu pun Silmy irit bicara. Ia hanya menjawab singkat pertanyaan soal kegiatannya usai Kepala Imigrasi Jakarta Barat kena OTT dan ia sempat diburu oleh KPK.

Selain Silmy, pemeriksaan juga masih dilakukan terhadap belasan orang yang terjadi dalam OTT KPK. Mulai dari eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Sebelumnya KPK menggelar OTT di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Total belasan orang ditangkap dari kegiatan tersebut.

KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dan seluruh barang bukti tersebut diangkut ke Kantor KPK dengan bantuan jasa towing.

Barang bukti tersebut disimpan di halaman Kantor KPK. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia. Saat dikonfirmasi apakah WNA dan pengacara ikut tertangkap tangan, Budi meminta publik untuk bersabar.

Berita Terkait

;