Sabtu, 21 Desember 2024

Ketua Fraksi PKB DPRD, Hasbiallah Meminta PJ Gubernur DKI Perhatikan Hak Masyarakat Kecil

H. Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi PKB/PPP DPRD DKI Jakarta  mengkritik keras Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi soal batasan usia pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). 

Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta disebut banyak menerima pengaduan mengenai PJLP ini. Beliau mengkritik batasan usia yang dikeluarkan Pj Gubernur DKI Heru Budi melalui Kepgub Nomor 1085 Tahun 2022 itu.

“Rata-rata mereka nggak mampu, dan pengaduan di Fraksi PKB itu tiap hari, tiap hari, (ada) anaknya putus sekolah, anaknya putus ini, bahkan ada satu orang itu yang menyedihkan sampai tidak kuat beli susu. Ini kan Gubernur gimana ini, Pj ngacak-ngacak yang ada, yang ada diacak-acak semua, gimana ya, nggak ngerti aturan atau gimana ini” ? 

“PKB itu dari awal tidak setuju untuk tenaga kerja itu dibatasi umurnya, karena kan tujuan PJLP itu ada yaitu untuk mengurangi pengangguran, yang punya kapasitas. Sekarang yang ada PJLP dibatasi umurnya, maka akan menambah pengangguran, ini perlu dievaluasi”, Kata Hasbiallah.

Beliau kemudian meminta agar batas usia PJLP dinaikkan menjadi 60 tahun. Menurutnya, hak masyarakat kecil harus diperhatikan. “Sekarang begini, mana rasa keadilan? Pegawai negeri yang eselon II itu bisa sampai 60 tahun, kenapa orang kecil kok diinjak, giliran yang besar-besar itu ditambahin umur mereka?” jelasnya.

Hasbiallah meminta agar Kepgub Nomor 1085 tahun 2022 itu direvisi. Kebijakan mengenai pembatasan usia PJLP itu, menurut Hasbiallah, berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, 

“Ini kepgub nggak benar, dia tidak merasakan bagaimana susahnya masyarakat di bawah, Ini hajat orang banyak, soal perut ini nggak bisa main-main.

Hasbiallah menambahkan, kebijakan mengenai PJLP ini dibuat pada zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memberikan pekerjaan kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini kebijakan yang bagus PJLP itu, tapi tiba-tiba dirusak dengan adanya pembatasan umur.

Berita Terkait