Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil Pilpres 2024 yang baru saja ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3).
Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.
Hingga berita ini ditulis, THN AMIN masih melakukan diskusi dengan pihak MK.
Dilansir dari laman MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, hingga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar telah meminta kepada THN AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 02 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Mereka memperoleh 96.214.691 suara sah. Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Pasangan ini juga menang di luar negeri.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Pasangan ini hanya menang di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat.
Kemudian pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara sah. Pasangan ini tak menang di satu provinsi pun.