Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan momen seorang satpam saat menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos zebra cross dan lampu merah di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperketat pengawasan di fasilitas penyeberangan pejalan kaki atau pelican crossing menyusul insiden kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pengawasan dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui petugas di lapangan serta kamera pengawas (CCTV) guna meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.
“Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan dan kamera CCTV,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Budi, Dishub juga akan menambah jumlah kamera pengawas serta memasang pengeras suara yang terhubung dengan Network Operation Center (NOC). Sistem tersebut memungkinkan petugas memberikan peringatan dan edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki saat terjadi pelanggaran.
Langkah itu diambil untuk mencegah terulangnya kejadian kendaraan yang diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI pada Kamis (23/7/2026).
Budi menjelaskan, pelican crossing merupakan fasilitas keselamatan yang dirancang untuk melindungi pejalan kaki saat menyeberang dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, seluruh pengguna jalan diwajibkan mematuhi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang terpasang di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, menerobos lampu merah di pelican crossing bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” ujarnya.
Dishub mengingatkan pengendara agar menghentikan kendaraan saat lampu merah menyala dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang. Sementara itu, pejalan kaki juga diminta menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum melintas.
Budi mengajak seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati hak masing-masing agar tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.






