Senin, 20 Mei 2024

Kubu AMIN Siap Ajukan Gugat ke MK

Kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) bakal langsung menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK usai KPU RI menetapkan hasil Pemilu.

“Kami akan segera ke MK,” kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN AMIN) Ari Yusuf Amir  Rabu (20/3/2024).

Ari menyatakan, kubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK. Menurutnya, semua hal yang dibutuhkan untuk menggugat hasil Pemilu 2024 telah disiapkan.

“Kami sudah siap 100 persen, gugatan dan bukti-buktinya,” ujar Ari.

Ari menyatakan, pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK. Sebab, ujar Ari bukti yang telah diperoleh sangat kuat.

“Kami sangat optimis karena bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat,” ucapnya.

Senada, Asisten Pelatih Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Tamsil Linrung, menyatakan arahan dari capres nomor urut satu Anies Baswedan hasil Pemilu 2024 bakal digugat THN AMIN ke MK.

“Arahan Capres ke MK. Sejak hari Jumat lalu tim hukum sudah rampungkan seluruh persiapan untuk ke MK,” jelas Tamsil.

Meski begitu, Tamsil tak menampik pihaknya juga meragukan MK karena keberadaan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Namun, dia berharap anggota MK lainnya bakal netral.

“Agak ragu karena di sana ada paman. Tapi berharap anggota MK lainnya terbuka akan kecurangan yg dilakukan Jokowi. Terutama pra Pemilu,” ucap dia.

Di sisi lain, Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB) akan bergerak lewat hak angket di DPR RI. Tiga parpol dipastikan solid mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024

“Angket itu domain partai. Sejauh yang saya ketahui tiga partai pengusung paslon satu akan menggulurkan angket,” kata dia.

Array

Berita Terkait