Ilustrasi lapangan panel
Maraknya lapangan padel di sejumlah wilayah DKI Jakarta menuai sorotan lantaran mengganggu akibat bising. DPRD DKI Jakarta menegaskan izin usaha fasilitas olahraga komersial, termasuk lapangan padel, harus disertai kajian dampak lingkungan, terutama terkait kebisingan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB, Fu’adi Luthfi mengatakan fenomena berkembangnya lapangan padel mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap gaya hidup sehat dan aktif. Namun, menurutnya, perkembangan tersebut tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga sekitar.
“Fenomena berkembangnya lapangan padel di Jakarta sesungguhnya mencerminkan antusiasme masyarakat kita yang semakin tinggi terhadap gaya hidup sehat dan aktif. Sesuatu yang tentu kita sambut dengan baik bersama. Namun demikian, perkembangan ini tidak boleh mengorbankan kepentingan warga dan menimbulkan gesekan dengan kenyamanan warga sekitar,” kata Fu’adi saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan pihaknya menyikapi keluhan warga secara serius. Sebagai wakil rakyat, DPRD berkewajiban memastikan setiap kegiatan usaha tidak mengorbankan hak warga atas ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya.
Fu’adi mendorong Pemprov DKI Jakarta segera mengevaluasi dan memperjelas aturan jam operasional fasilitas olahraga komersial yang berdekatan dengan kawasan permukiman. Termasuk di dalamnya standar baku mutu kebisingan yang wajib dipenuhi.
“Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi dan memperjelas aturan jam operasional fasilitas olahraga komersial yang berdekatan dengan kawasan permukiman, termasuk standar baku mutu kebisingan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurutnya, bila diperlukan, revisi Peraturan Daerah (Perda) atau penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih spesifik perlu dipertimbangkan agar ada kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun warga.
“Jika memang melanggar aturan maka tutup saja,” tegasnya.
Selain itu, DPRD akan mendorong dinas terkait untuk aktif melakukan pengawasan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat terlebih dahulu. Ia menekankan, izin usaha fasilitas olahraga harus disertai kajian dampak lingkungan, termasuk aspek kebisingan.
“Intinya, kami sangat mendukung pertumbuhan usaha dan aktivitas olahraga berkembang di Jakarta tetapi dengan tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sosial sekitar,” tutupnya.






