Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana
Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah swasta gratis jika masih memungut biaya ke murid dan orangtua. Sebab dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 Pasal 20 sudah tertulis jelas bahwa satuan pendidikan swasta yang telah menerima pendanaan pendidikan dari Pemprov Jakarta dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jika masih ada sekolah swasta gratis yang nakal melakukan pungutan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 34, Pasal 21, Tahun 2025.
“Satuan pendidikan swasta yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20, wajib mengembalikan dana pendidikan yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Nahdiana saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/5/2026) sore.
Dalam pasal itu juga dijelaskan, bagi satuan pendidikan swasta yang melanggar peraturan dengan memungut biaya dan tak mengembalikan dana Pendanaan Pendidikan ke Pemprov Jakarta, maka akan dikenakan sanksi penolakan dalam pengajuan usulan bantuan dana berikutnya.
Serta akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Disdik juga melakukan berbagai upaya pecegahan agar kasus pungutan biaya di sekolah swasta gratis tak lagi terjadi. “(Akan dilakukan) pengawasan terpadu dengan lintas terkait,” tutur dia.






