Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menyiapkan langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak perubahan kategori desil kesejahteraan terhadap penerima bantuan masyarakat.
Langkah ini diambil merespons dinamika penetapan status desil yang berimbas pada akses bantuan pendidikan dan sosial. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah kategori desil kesejahteraan warga. Kebijakan mengenai penetapan desil sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat secara nasional.
“Yang pertama, hal yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Pramono menjelaskan, keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat tetap menjadi acuan utama. Namun, Pemprov DKI berinisiatif membuat skema khusus agar bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak terganggu secara drastis. “Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Melalui pengaturan internal tersebut, Pemprov DKI berusaha menjaga keterjangkauan program bantuan sosial pendidikan bagi masyarakat rentan tanpa merombak data desil nasional.
“Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri, tetapi tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” kata Pramono.