Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Pria yang karib disapa Bamsoet ini menghormati putusan mahkamah.
Ia menyebut bahwa hasil Pemilu dua tahun lalu itu tetap sah. “Bolanya sekarang tidak lagi di MK. Tapi, keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada pemilu itu tetap sah,” kata Bamsoet, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Bamsoet juga menyampaikan, hasil pemilu juga tidak dapat diubah.
Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat saat ini sudah melewati beberapa tahap hingga pelantikan. “Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” ujar dia.
Pihaknya menyerahkan perkara itu kepada lembaga terkait setelah MK memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dia juga menekankan bahwa masalah tersebut tidak dibahas dalam rapat pleno perdana Wantimpres di Kementerian Sekretariat Negara, hari ini. “Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya tidak bisa diumumkan ke publik,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dia menuturkan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek. Oleh sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.






