Sabtu, 17 Oktober 2026
;

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Bagi Ojol

Presiden Prabowo Subianto

 

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang melindungi ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini disebut memperluas perlindungan hukum bagi Ojol, hingga pengantaran barang dan pesanan makanan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengumuman Perpres tersebut bersama sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih di Kompleks Parlemen pada Kamis (8/10). Dalam pertemuan sebelumnya, sejumlah menteri juga menyepakati pembagian wewenang teknis agar Perpres baru ini optimal.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan pihaknya akan mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi. Maman menyebut aturan baru ini, akan memayungi para pedagang kuliner dan UMKM mitra di platform daring.

“Sekarang Perpres ini mengatur juga terkait pengantaran barang dan produk makanan,” kata Maman.

Sementara itu Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan pemerintah juga menegaskan batas potongan aplikasi maksimal 8%, lewat Perpres tersebut.

“Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan juga di dalam keputusan Menteri Perhubungan dan Perpres,” ujar Dudy, dengan menegaskan standar tarif dari Kementerian Perhubungan, juga akan jadi acuan kementerian lain.

Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, memaparkan wewenang penetapan tarif logistik akan diatur oleh lembaganya. Mengacu Pasal 11 Ayat 4 dalam Perpres tersebut, kata Nezar, Komdigi berhak menentukan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Komdigi juga akan mewajibkan aplikator agar transparansi dalam mengatur pembentukan harga, demi kelayakan pendapatan kurir. “Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan harga oleh platform,” jelas Nezar.

Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, menegaskan seluruh aturan turunan dari kementerian wajib rampung sebelum 31 Desember 2026.

Berita Terkait

;