Sabtu, 27 Juli 2024

PKS: MK Mengistimewakan Penggugat Sistem Proporsional Tertutup

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menilai Mahkamah Konstutusi mengistimewakan para penggugat sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pengistimewaaan itu menjadi salah satu poin kesimpulan yang disampaikan oleh PKS selaku pihak terkait gugatan tersebut.

“Mohon maaf harus kami sampaikan bahwa MK terkesan tidak berimbang dalam memperlakukan semua pemohon MK,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS Zainudin Paru di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Gugatan sistem proporsional tertutup diajukan ke MK oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya sejak November 2022. Pasal yang mereka gugat adalah Pasal 168 ayat 2 tentang sistem proporsional dalam Pemilu.

Tahapan sidang gugatan tersebut sudah mencapai tahap akhir, yakni penyerahan kesimpulan dari pihak terkait pada 31 Mei 2023. PKS menjadi salah satu partai yang mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan tersebut.

Zainudin Paru mengatakan pihaknya telah menemukan cacat formil dalam gugatan yang diajukan oleh Demas dkk tersebut. Dia mengatakan menemukan perbedaan tanda tangan kuasa hukum yang ada dalam berkas permohonan yang diserahkan pada 1 November 2022 dengan tanda tangan yang ada di berkas perbaikan permohonan pada 6 Desember 2022.

Dalam salinan dokumen yang diserahkan oleh PKS, ada 3 nama kuasa hukum pemohon yakni Sururudin, Iwan Maftukhan dan Aditya Setiawan. Perbedaan tanda tangan yang nampak dalam salinan tersebut ada pada Aditya Setyawan. “Pada permohonan pertama tanda tangan beda, di perbaikan permohonan tanda tangan beda,” kata Zainudin.

Dia mengatakan dugaan cacat formil perbedaan tanda tangan itu seharusnya tak perlu diprotes oleh para pihakt terkait. Dia mengatakan seharusnya majelis hakim MK dapat dengan mudah menemukan adanya perbedaan tanda tangan itu, lalu menyatakan tidak melanjutkan sidang pemeriksaan karena adanya cacat formil. “Karena pintu masuk dari sebuah keabsahan sidang itu adalah tentang formalitas ini,” kata dia.

Zainudin mengungkit peristiwa yang terjadi dalam sidang gugatan UU Ibu Kota Negara yang diajukan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung pada pertengahan 2022. Menurut dia, saat itu majelis hakim mencecar para mahasiswa mengenai keabsahan tanda tangan yang ada dalam gugatan yang mereka ajukan.

Dia mengatakan pada saat itu, salah satu hakim bahkan mengancam bahwa pemalsuan tanda tangan bisa dipidana. Di tengah tekanan itu, kata dia, BEM Unila akhirnya mencabut gugatannya. “Di tengah ketakutan itu, adik-adik kita BEM Unila mencabut gugatannya,” kata dia.

Zainudin menganggap ketegasan hakim MK seperti itu tidak nampak dalam gugatan sistem proporsional tertutup ini. Menurut dia, perbedaan tanda tangan sangat nampak, tapi hakim MK tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Bagi kami ini serius, apapun argumentasinya kalau syarat formil tidak terpenuhi seharusnya dari awal sidang ini ditutup,” ujar dia.

Berita Terkait