Kamis, 19 September 2024

Cak Imin Pertanyakan Kabar Bocornya Putusan MK Soal Uji Materi Sistem Pemilu

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) atau biasa disapa Cak Imin mempertanyakan kabar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu proporsional tertutup. Padahal, kata Cak Imin, putusan MK tersebut belum dibacakan dipersidangan.

“Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa yah putusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Menurut Cak Imin, MK harus melakukan investigasi atas kabar kebocoran tersebut. Cak Imin menilai marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres.

“Kalau ada kesan MK bisa di-intervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya,” tandas Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra itu.

Cak Imin juga menegaskan PKB akan menghormati apapun putusan MK nantinya terkait sistem pemilu, apakah tetap seperti sekarang ini proporsional terbuka atau diubah menjadi proporsional tertutup. Bagi Cak Imin, putusan MK adalah putusan yang final dan mengikat. “Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu,”pungkas Cak Imin.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana.

Merespons hal tersebut, MK menegaskan belum mengagendakan sidang pengucapan putusan uji materi ketentuan sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.

“Kalau ditanya, kapan sidang pengucapan putusan? Belum tahu dan belum diagendakan,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Minggu (28/5/2023).

Sidang pemeriksaan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu tersebut sudah rampung. Selanjutnya, kesimpulan para pihak akan diserahkan pada 31 Mei 2023. Kemudian majelis hakim membahas dan memutus dalam rapat permusyawaratan hakim.

“Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, dibahas dan diputus oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” katanya.

Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.

Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.

 

Berita Terkait